Donor Darah



Donor Darah Sukarela merupakan Individu atau orang yang menyumbangkan darahnya, dengan tujuan untuk membantu yang lain khususnya yang pada kondisi memerlukan suplai darah dari luar, karena sampai saat ini darah belum bisa di sintesa sehingga ketika diperlukan harus diambil seseorang/individu.

Syarat-Syarat Bagi Pendonor Darah

  1. Umur minimal 17 tahun keatas agar tidak mengganggu sistem-sistem kerja tubuh dan supaya tidak berbahaya terhadap kesehatan pendonor
  2. Mempunyai tekanan darah normal dan tidak ada Riwayat Hypertensi. Tekanan darah normal antara 110 Mmhg-150 Mmhg.
  3. Berat badan minimal 45 Kg. Seseorang yang berat badan kurang dari 45 Kg tidak boleh melakukan donor darah.
  4. Denyut nadi Normal
  5. Suhu tubuh Normal antara 36,5 - 37,5 derajat Celcius
  6. Mempunyai Hemoglobin ( HB ) normal dalam darah pada pria 13 Gram% pada wanita 12Gram%
  7. Tidak menderita penyakit Hepatitis B,C dan penyakit berbahaya lainnya seperti HIV, TBC,sipillis dan epilepsi.
  8. Tidak mengidap penyakit darah seperti polisitemia vera atau talesemia.
  9. Tidak sedang hamil atau baru selesai melahirkan.
  10. Tidak ketergantungan obat dan alkohol.
  11. Maksimal Frekuensi donor darah 5 kali dalam 1 tahun atau paling tidak 3 bulan sekali.

Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan :

  • Pernah menderita hepatitis B.
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga.
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
  • Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis.
  • Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
  • Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
  • Sedang menyusui.
  • Ketergantungan obat.
  • Alkoholisme akut dan kronik.
  • Sifilis.
  • Menderita tuberkulosa secara klinis.
  • Menderita epilepsi dan sering kejang.
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh balik) yang akan ditusuk.
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril).
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.

Manfaat Donor Darah :
  1. Dapat memeriksakan kesehatan secara berkala 3 bulan sekali seperti tensi, Lab Uji Saring (HIV, Hepatitis B, C, Sifilis dan Malaria).
  2. Mendapatkan piagam penghargaan sesuai dengan jumlah menyumbang darahnya antara lain 10, 25, 50, 75, 100 kali.
  3. Donor darah 100 kali mendapat penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Pemerintah.
  4. Merupakan bagian dari ibadah.


Untuk terciptanya disiplin serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan Donor darah.
  1. Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru nantinya setelah menyumbangkan darahnya akan dibuatkan kartu donor
  2. Donor ditimbang berat badannya
  3. Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobil (HB)
  4. Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi
  5. Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc)
  6. Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin
  7. Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
  8. Selesai (pulang), dan bisa kembali menyumbangkan darahnya setelah 75 hari(2,5 bulan)



Yang dimaksud dengan pengolahan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :

  1. Rekruitmen donor
  2. Pengambilan darah donor
  3. Pemeriksaan uji saring
  4. Pemisahan darah menjadi komponen darah
  5. Pemeriksaan golongan darah
  6. Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien
  7. Penyimpanan darah di suhu tertentu
  8. Dan lain-lain


Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil antara lain :
  1. Kantong darah
  2. Peralatan untuk mengambil darah
  3. Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien
  4. Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah
  5. Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut
  6. Pasokan daya listrik untuk proses tersebut
  7. Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar